Anggota KPU Gorontalo Diberhentikan DKPP RI

Bagikan

wartaone24.online.- DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Gorontalo, Junaidi Yusrin, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

DKPP membacakan putusan untuk dua perkara pada persidangan hari ini. Putusan-putusan tersebut melibatkan enam penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap (1) dan teradapat (5) penyelenggara pemilu yang direhabilitas karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sumber : DKPP RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *