wartaone24.online.- Hukum di Republik Indonesia mengalami perubahan sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan KUHP warisan kolonial dan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satu perubahan paling signifikan ada di Pasal 411 dan 412: aturan soal perzinaan dan kohabitasi.
Banyak yang bertanya: benarkah sekarang pasangan lajang bisa dipidana? Bagaimana dengan kohabitasi? Siapa yang bisa melapor? Berikut poin-poin kuncinya berdasarkan informasi dari Hukumonline.
Definisi Zina Diperluas
Di KUHP lama (Pasal 284), zina (overspel) hanya bisa menjerat mereka yang sudah menikah. Sekarang, Pasal 411 KUHP Baru mendefinisikan zina sebagai “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.” Artinya:
– Pasangan selingkuh (yang menikah dengan bukan pasangannya) ➝ terkena.
– Pasangan lajang (sama-sama belum menikah) yang berhubungan seksual ➝ juga terkena.
Hukuman Meningkat
Pasal 411 menjatuhkan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Naik dari ancaman maksimal 9 bulan di KUHP lama.
Kohabitasi Juga Diatur Tegas
Pasal 412 mengatur soal “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” atau yang dulu populer disebut kumpul kebo. Untuk pasal ini, tidak perlu pembuktian hubungan seksual; cukup terbukti hidup bersama seolah pasangan sah. Ancaman pidananya: penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
TAPI… Ini Tetap Delik Aduan! (Celah & Kontrol Hukum)
Meski cakupan diperluas hingga ke ranah privat warga lajang, penting dipahami bahwa perzinaan dan kohabitasi BUKAN delik biasa. Aparat penegak hukum (polisi, jaksa) tidak bisa bertindak sembarangan tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak tertentu yang dirugikan. Inilah “celah” atau lebih tepatnya kontrol hukumnya:
1. Bagi yang terikat perkawinan: Hanya bisa diproses jika ada aduan dari suami atau istri yang sah.
2. Bagi yang lajang (tidak terikat perkawinan): Hanya bisa diproses jika ada aduan dari orang tua atau anak kandung yang sudah berumur 16 tahun.
>Praktiknya: Sepasang kekasih lajang yang berhubungan intim atau tinggal bersama tidak bisa tiba-tiba digerebek warga lalu dipidanakan begitu saja. Selama orang tua atau anak mereka tidak melapor ke pihak berwenang, perkara tidak akan berjalan.
Pengaduan Bisa Dicabut
Pengaduan yang sudah dilayangkan pun dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ini membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Kemenkumham menegaskan, aturan ini hadir untuk memperkuat norma kesusilaan di masyarakat, namun negara tetap menempatkan privasi dan keutuhan keluarga sebagai prioritas. Hanya lingkaran keluarga inti terdekatlah yang memegang kendali untuk membawa persoalan ini ke meja hijau.
sumber : Sarman Bustomi cannel
