wartaone24.online.- Seringkali kita mendengar istilah “tertangkap tangan” dan “tersangka” digunakan dalam kasus pidana. Tahukah Anda bahwa hak antara orang yang tertangkap tangan dan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berbeda? Lebih penting lagi, penangkapan oleh polisi tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Ada aturan ketat yang wajib dipatuhi!
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan turunannya, berikut poin-poin krusial yang wajib Anda pahami:
1. Bedanya Hak: Tertangkap Tangan vs Tersangka
* Tertangkap Tangan: Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Namun, penangkap wajib segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik terdekat (Pasal 18 ayat (2) KUHAP).
* Tersangka (Penangkapan Biasa): Polisi wajib menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan (Pasal 18 ayat (1) KUHAP).
2. Syarat Mutlak Sebelum Menangkap: Bukti yang Cukup
Polisi tidak bisa menangkap hanya berdasarkan prasangka. Penangkapan wajib didasarkan pada “bukti permulaan yang cukup”. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, ini harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sah (seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan ahli) sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
3. Wajib Sopan dan Tidak Kasar
Penangkapan bukan ajang balas dendam. Dalam melaksanakan tugasnya, polisi dilarang menggunakan kekerasan yang berlebihan dan wajib menghormati hak asasi serta privasi orang yang ditangkap. Tindakan penangkapan bukanlah penghukuman, melainkan proses penyidikan.
4. Hak Anda Saat Ditangkap yang Sering Diabaikan:
* Anda berhak meminta dan meneliti isi surat perintah penangkapan.
* Anda berhak didampingi pengacara/penasihat hukum sejak awal penangkapan.
* Anda berhak memberitahu keluarga dan menerima tembusan surat penangkapan (maksimal 7 hari setelah penangkapan).
* Jika penangkapan melebihi batas waktu 1×24 Anda berhak meminta untuk dilepaskan.
5. Alasan Penangkapan yang Tidak Sah
Jika polisi menangkap tanpa bukti yang cukup, tidak menunjukkan surat perintah (di luar kasus tertangkap tangan), atau tidak menembuskan surat ke keluarga, tindakan tersebut adalah tidak sah. Kasus seperti ini bisa digugat melalui mekanisme Praperadilan di Pengadilan Negeri.
Jangan diam jika hak Anda dilanggar! Pelajari aturannya, kenali prosedurnya, dan pastikan proses hukum berjalan dengan adil.
DasarHukum
Pasal 17, 18, 21, 50, 184 KUHAP
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
Perkapolri No. 14 Tahun 2012
Sumber : Sarman Bustomi Cannel
