wartone24.online— Permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aduan Moh. Fahri Yusuf, S.Pd., seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Bone Bolango, mulai mendapatkan respons dari DPRD Kabupaten Bone Bolango. Melalui Komisi I, DPRD menggelar RDP pada Senin (12/10/2026) untuk membahas persoalan yang berdampak pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) milik pelapor.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Faisal Yunus, S.E., Wakil Ketua II Azan Piola Isa, serta anggota Komisi I Amin Nusi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Ivon Ismail, S.Pd., M.M., yang merupakan pihak terlapor dalam pengaduan tersebut.
Sementara itu, pihak pelapor didampingi Tim Pendampingan Hukum Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Gorontalo. Tim tersebut dipimpin oleh Ketua Tim sekaligus Ketua Komcab LP.K-P-K Kabupaten Bone Bolango, Syahrun Malapu, S.Pd., M.M. Turut mendampingi Wakil Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Gorontalo, Drs. Merry Ngaju, M.M., serta Sekretaris Komda, Thalib Djamil, S.E., M.H., CPP.
Tim Pendamping Hukum Desak Pembukaan Blokir Akun Dapodik
Dalam pemaparan kronologi permasalahan, Tim Pendampingan Hukum LP.K-P-K menyoroti pemblokiran akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik pelapor yang disebut berdampak pada tidak cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ketua Tim Pendampingan Hukum, Syahrun Malapu, mendesak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango agar segera membuka blokir akun Dapodik tersebut sehingga pelapor dapat kembali mengakses dan melakukan penginputan data kinerjanya.
Syahrun menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu segera diselesaikan, mengingat batas waktu yang semakin dekat.
“Jika sampai dengan tanggal 15 Oktober 2026 akun tersebut tetap diblokir, yang bersangkutan tidak dapat melakukan input kinerjanya. Hal ini berimplikasi pada tidak terbayarnya hak-hak guru, dan itu tidak boleh terjadi,” tegas Syahrun dalam RDP tersebut.
Menurutnya, persoalan administratif yang berkaitan dengan akses akun pendidikan harus ditangani secara tepat agar tidak menimbulkan dampak terhadap pemenuhan hak-hak tenaga pendidik.
Ketua DPRD Minta Persoalan Segera Dituntaskan
Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Faisal Yunus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LP.K-P-K yang telah mengawal pengaduan tersebut hingga dibahas dalam forum resmi DPRD.
Faisal menegaskan bahwa persoalan yang dibahas dalam RDP harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan tidak merugikan pihak pelapor.

Dalam kesimpulan RDP, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango diminta segera membuka blokir akun Dapodik milik guru yang bersangkutan agar proses penginputan data kinerja dapat dilakukan dan persoalan pencairan TPG dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, Amin Nusi, menyampaikan harapannya agar setelah RDP tersebut tidak ada lagi persoalan yang menghambat penyelenggaraan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak seorang pendidik.
Akun Dapodik Dilaporkan Telah Dibuka
Hasil RDP tersebut menunjukkan perkembangan positif. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango dilaporkan telah membuka blokir akun Dapodik milik pelapor pada hari yang sama.
Dengan dibukanya kembali akun tersebut, diharapkan pelapor dapat melanjutkan proses penginputan data kinerja yang diperlukan. Adapun pencairan TPG selanjutnya tetap mengikuti proses administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Belajar dari kejadian ini, Syahrun Malapu mengingatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango agar tidak mengulangi persoalan serupa di kemudian hari, terutama apabila tindakan administratif berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak tenaga pendidik.
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak agar komunikasi, koordinasi, dan penyelesaian pengaduan dapat dilakukan secara lebih baik.
Ketua Umum Komisi Nasional Apresiasi Penyelesaian Aduan
Keberhasilan mendorong penyelesaian pengaduan masyarakat melalui mekanisme mediasi atau jalur nonlitigasi juga mendapat respons positif dari Ketua Umum Komisi Nasional, Andi Aro.
Andi Aro menghubungi langsung Ketua Tim Pendampingan Hukum LP.K-P-K dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui pertemuan antara para pihak.
Apresiasi juga disampaikan kepada Tim Pendampingan Hukum LP.K-P-K yang dinilai telah mengawal pengaduan tersebut secara serius hingga diperoleh penyelesaian berupa pembukaan kembali akun Dapodik pelapor.
Penyelesaian ini menjadi contoh pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif, instansi pemerintah, dan tim pendamping hukum dalam merespons pengaduan masyarakat.
Dengan telah dibukanya kembali akun Dapodik tersebut, diharapkan hak-hak guru dapat diproses sesuai ketentuan dan kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi serta penyelesaian masalah secara proporsional demi menjaga kelancaran pelayanan pendidikan di Kabupaten Bone Bolango.#Thadjam
