Tim Pendampingan Hukum LP.K-P-K Komda Gorontalo Lakukan Mediasi Sengketa Pembebasan Lahan PT. Gorontalo Minerals Yang Digelar di Kantor Camat Boneraya

Bagikan Artikel

wartaone24.online — Sengketa pembebasan lahan antara pemilik lahan dan pihak eksternal PT Gorontalo Mineral (PT GM) kembali dibahas melalui mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Boneraya, Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.

Mediasi tersebut mempertemukan pihak eksternal PT Gorontalo Mineral, Ade Putra, dengan pemilik lahan Ramang Ruchban. Dalam pertemuan itu, Ramang didampingi oleh lembaga yang diberi kuasa, yakni Lembaga Pendamping Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPK-P-K).Tim pendampingan hukum dari LP.K-P-K Komisi Daerah Provinsi Gorontalo terdiri dari Ferdi S. Gani,S,Sos,M.Si,Syahrun Malapu,Spd.MM, Nikson Yusuf, Mohamad S. Lagandja dan Ramang Ruchban

Pertemuan difasilitasi oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Boneraya dan turut dihadiri dua orang kepala desa.

Dua Lahan Telah Diukur, Belum Ada Kejelasan

Dalam mediasi tersebut, pihak pemilik lahan menyampaikan persoalan terkait dua bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh PT Gorontalo Mineral, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut pembebasan maupun pembayaran.

Bidang pertama adalah lahan Pakule Bakir dengan luas kurang lebih 2 hektare. Menurut keterangan pihak pemilik lahan, pengukuran telah dilakukan sekitar 19 bulan lalu.

Sementara bidang kedua adalah lahan Palangge Bakir, yang menurut pihak pemilik telah diukur sekitar 8 bulan lalu.

Meski telah dilakukan pengukuran, pihak pemilik lahan menyatakan hingga mediasi berlangsung belum memperoleh hasil pengukuran maupun kepastian mengenai pembayaran atas kedua bidang tanah tersebut.

PT GM Sebut Tidak Semua Lahan Hasil Pengukuran Dibebaskan

Dalam klarifikasi yang disampaikan pada mediasi, pihak eksternal PT Gorontalo Mineral menjelaskan bahwa tidak semua lahan yang telah dilakukan pengukuran secara otomatis akan dibebaskan.

Menurut penjelasan pihak PT GM, pembebasan lahan akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah posisi lahan yang dinilai jauh dari mata jalan.

Penjelasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ramang Ruchban selaku pemilik/ahli waris lahan yang juga menjalankan tugas investigasi di LP.K-P-K.

Ramang mempertanyakan dasar yang digunakan perusahaan dalam menentukan lahan yang akan dibebaskan maupun yang tidak dibebaskan.

Ia juga meminta pihak PT GM menjelaskan aturan yang menjadi dasar dalam proses pembebasan lahan, terutama apabila suatu bidang tanah yang telah diukur kemudian dinyatakan tidak termasuk dalam lahan yang akan dibebaskan.

Ramang turut mempertanyakan penerapan Permen LH Nomor 4 Tahun 2012 yang menurutnya berkaitan dengan persoalan jarak aman aktivitas pertambangan dengan lahan warga maupun hunian masyarakat.

Menurut keterangan yang disampaikan Ramang dalam mediasi, lahan Pakule Bakir berjarak kurang lebih 50 meter dari mata jalan, sedangkan lahan Palangge Bakir disebut berada tepat di sekitar mata jalan.

“Negara kita ini negara hukum. PT GM dalam pembebasan lahan mengacu pada aturan yang mana? Kalau aturan pemerintah, aturan yang mana? Jika memang lahan tersebut tidak atau belum dibebaskan, apa dasar hukumnya?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Ramang dalam pertemuan tersebut.

PT GM Minta Waktu Konsultasi dengan Manajemen

Atas pertanyaan tersebut, pihak eksternal PT Gorontalo Mineral belum memberikan jawaban final dalam mediasi.

Pihak perusahaan meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan pihak manajemen dan pimpinan yang lebih tinggi guna membahas persoalan kedua bidang lahan tersebut.

Setelah melalui pembahasan bersama, pertemuan kemudian menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen tertulis.

Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan proses penandatanganan dokumen kesepakatan oleh pihak-pihak yang hadir dalam mediasi. Sejumlah peserta juga tampak menyaksikan proses penandatanganan tersebut.

Kesepakatan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian terhadap status dua bidang lahan yang telah dilakukan pengukuran, sekaligus memperjelas tindak lanjut proses pembebasan lahan dan hak pemilik lahan.

Pihak pemilik lahan melalui pendamping hukum Ferdi S. Gani berharap tindak lanjut atas kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *