wartaone24.online – Proses legalitas Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) di tingkat Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru. Pada Senin, 19 Oktober 2026, Komisi Cabang (Komcab) Kabupaten Gorontalo secara resmi menyerahkan permohonan rekomendasi keberadaan organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo.
Penyerahan berkas ini menjadi syarat utama agar organisasi kemasyarakatan tersebut memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan diakui secara sah oleh pemerintah daerah.
Agenda tersebut dihadiri dua struktur kepengurusan LP.K-P-K. Dari unsur Provinsi (Komda) Gorontalo, hadir Ketua Drs. Usman Modjo, M.Pd, didampingi Sekretaris Thalib Djamil, SE, MH, CPP, serta Since Tamutu selaku Divisi Umum.
Sedangkan dari pihak pemohon, Komcab Kabupaten Gorontalo, hadir jajaran lengkap. Di antaranya Ketua Moh. K. Yunus, SKM, M.Kes, Sekretaris Nurhayati Abdullah, SP, M.Si, Bendahara Sopya Abdullah, ST, serta para Wakil Ketua Ferdi S. Gani, S.Sos, M.Si, Moh. AS. Lagandja, Nikson Jusuf, dan Rizal Manangkalangi.
Kedatangan rombongan diterima secara resmi oleh Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Gorontalo Hi. Irham Maku, MH, yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol yang berhalangan hadir.
Yang menjadi agenda utama adalah penyerahan dokumen permohonan rekomendasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi di tingkat kabupaten. Kegiatan berlangsung pada hari Senin pagi.

Dalam forum itu, pihak Komda menjelaskan bahwa sebelumnya LP.K-P-K Provinsi Gorontalo telah lebih dahulu menyelesaikan proses administrasi di tingkat provinsi dan telah mengantongi Surat Keterangan Keberadaan Organisasi dari Kesbangpol Provinsi. Sehingga, pengajuan di tingkat kabupaten ini merupakan tindak lanjut hierarki organisasi.
Pertemuan dan penyerahan berkas dipusatkan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Gorontalo. Suasana pertemuan berlangsung tertib dan penuh keakraban, diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh pengurus di ruangan Kesbangpol.
Alasan pelaporan ini bersifat administratif dan strategis. Secara regulasi, setiap ormas wajib melaporkan keberadaannya agar terdata dan dapat dibina serta diawasi oleh pemerintah melalui Kesbangpol.
Sekretaris Komda, Thalib Djamil, dalam paparannya menekankan bahwa LP.K-P-K tidak ingin berjalan di luar sistem pemerintahan. Ia memaparkan struktur organisasi LP.K-P-K secara nasional hingga daerah, termasuk ruang lingkup kerja pengawasan kebijakan publik yang bisa disinergikan dengan pemerintah.
Menurut Thalib, kejelasan status hukum sebuah ormas akan memudahkan pemerintah untuk menjadikannya sebagai mitra dalam pembangunan.
Poin paling tegas disampaikan oleh Ketua Komcab Kabupaten Gorontalo, Moh. K. Yunus, SKM, M.Kes. Pria yang akrab disapa Paman ini memaparkan arah perjuangan organisasinya di Kabupaten Gorontalo.
Ia menegaskan, Komcab LP.K-P-K tidak akan mengambil posisi sebagai oposisi yang berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, pihaknya akan menjadi mitra strategis yang bersifat kritis dan solutif.
“Prinsip kami jelas, kami akan mengawal dan mendukung penuh seluruh program Pemerintah Kabupaten Gorontalo jika program tersebut tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Paman Yunus.
Namun, ia juga memberikan catatan kritis. Jika di lapangan ditemukan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil atau justru melahirkan ketidakadilan, maka LP.K-P-K akan berada di garda terdepan untuk mengkritik.
“Jika ada kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat atau menimbulkan ketidakadilan, maka kami wajib mengkritisi. Tapi kritikan kami bukan kritikan kosong, kami akan datang dengan memberikan solusi yang konstruktif,” lanjutnya.
Pernyataan ini disebut sebagai paradigma baru LP.K-P-K. Dari organisasi yang hanya mengawasi, kini bertransformasi menjadi organisasi pengawal kebijakan yang kritis namun menawarkan jalan keluar.
Komitmen tersebut mendapat respon positif dari Kesbangpol. Sekretaris Kesbangpol, Hi. Irham Maku, MH, menyambut baik niat baik LP.K-P-K dan memastikan proses administrasi akan dipercepat.
“Terima kasih atas kedatangannya. Berkas permohonan ini akan segera kami proses sesuai prosedur. Insya Allah secepatnya kami akan informasikan jika surat yang dibutuhkan sudah selesai dan bisa diambil,” ujar Irham.
Menutup pertemuan, Wakil Ketua Komcab, Ferdi S. Gani, S.Sos, M.Si, berharap terbangunnya komunikasi yang harmonis antara LP.K-P-K dan Pemda. Ia menilai dukungan pemerintah sangat vital untuk menyukseskan program-program kerja yang telah dirancang oleh Komcab Kabupaten Gorontalo ke depan.
“Harapan kami setelah pertemuan hari ini, ada kerjasama yang baik. Dukungan dari pemerintah daerah sangat kami butuhkan agar program-program kami bisa berjalan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tutup Ferdi.
Dengan diserahkannya berkas ini, LP.K-P-K Kabupaten Gorontalo tinggal menunggu terbitnya surat keterangan terdaftar sebagai landasan legalitas untuk bergerak secara resmi di wilayah Kabupaten Gorontalo.
